View Full Version
Sabtu, 07 Aug 2010

Polisi Berlakukan UU Pornografi Tersangka Pengelola Situs Porno

Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana Pornografi. Selain pengelola situs porno, ia juga menggandakan VCD maksiat

Hidayatullah.com--
Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap seorang tersangka atas nama Rico Handjaja (29) karena melakukan tindak pidana pornografi pada Rabu (28/7) di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Penjual DVD porno melalui dua situs mesum yang dikelolanya ditangkap penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Kepada wartawan, Ketua Unit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri, AKBP Laksmi Damayanti. mengatakan semula tersangka RH, 29, membuka situs gratisan untuk menawarkan berbagai film porno. Pada Juli 2009, tersangka membuat dan mengelola dua situs dengan alamat sendiri di rumahnya di Perumahan Citra Garen, Kalideres, Jakbar. Selanjutya, ia membuat paket DVD film porno.

“Aksinya terungkap setelah petugas menyamar menjadi anggota situs itu dan memesan paket DVD porno,” ungkap AKBP Laksmi, Jumat (6/8) siang. “Setiap DVD djualnya Rp12.500 hingga Rp25.000. Pengiriman dilakukan degan mentransfer uang berikut ongkos kirim.”

Selanjutnya, polisi mencari alamat rumah tersangka. Saat digerebek, tersangka berada di kamar tidur merangkap ruang kerjanya. Di tempat itu berserakan barang bukti mulai dari komputer, pengganda film, 7 HP, berbagai kartu ATM, ratusan DVD porno dan DVD kosong.

 
"Tersangka Rico ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di perumahan Citra Garden Jalan Citra I Blok C-7 Nomor 4 RT 03, Kalideres, Jakarta Barat," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Polri, Kombes Pol. I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.

"Motivasi tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan DVD porno yang Rico jual melalui situs internet," ujarnya.

Yoga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka Rico tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi untuk umum.

"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 29 Juli 2010 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Dari hasil penangkapan tersangka Rico, petugas berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit CPU dengan hardisk, satu unit monitor komputer, satu unit komputer jinjing, satu unit modem, dan tiga unit DVD RW.

"Selain itu, barang bukti lainnya yang disita adalah dua paket DVD porno yang sudah dikirim, lima DVD porno master, tiga kotak DVD siap kirim, tujuh unit handphone, dan beberapa lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," kata Yoga menambahkan. [ant/hidayatullah.com]
 

Foto ilustrasi razia sebuah warnet


latestnews

View Full Version